🇮🇩
HTML, CSS, dan JS
  • Pengenalan
  • Roadmap
    • Frontend Developer
    • Backend Developer
    • Full Stack Developer
  • Pengenalan Teknologi Web
    • Internet
    • World Wide Web
    • Bagaimana WWW Bekerja
    • Evolusi Web
    • DNS Server
    • Domain dan Hosting
  • Pengelanan VCS
  • Pengenalan HTML
    • HTML Dasar
    • HTML Lanjutan
    • HTML5
    • Latihan
  • Pengenalan CSS
    • CSS Dasar
    • CSS Lanjutan
    • Responsif Web
    • Contoh Kuis (a)
    • Contoh Kuis (b)
    • Contoh Kuis (c)
    • Bootstrap
  • Pengenalan Hak Cipta
  • Pengenalan Javascript
    • Javascript Dasar
    • Javascript DOM
    • Javascript Object
    • Javascript Events
  • JS Web Storage API
    • Local Storage
    • Session Storage
    • Contoh
  • JSON
  • Web API
  • Dokumentasi
  • Pengenalan NodeJS
    • Node.js
    • ExpressJS
  • API Express dengan MySQL + Deploy
    • RESTful API (Read)
    • RESTful API (Create, Update, Delete)
    • Deploy NodeJS ke Heroku
  • Socket.io
  • API Express dengan MongoDB + Deploy
    • MongoDB
    • NodeJS API - Create
    • NodeJS API - Read
    • NodeJS API - Update
    • NodeJS API - Delete
    • NodeJS API - Auth
    • NodeJS API - Auth Lanjutan
    • Deploy Vercel
  • Vue.js
    • Vue
    • Vue Axios
    • Vue Axios Lanjutan
  • React Js
Powered by GitBook
On this page
  • Definisi Umum Hak Cipta
  • Definisi Hak Cipta
  • Ciptaan yang Dapat Dilindungi
  • Masa Perlindungan Ciptaan
  • Hak Cipta bagi Mahasiswa
  • Contoh Surat Pencatatan Ciptaan
  • Cara Mendaftarkan Hak Cipta
  • Syarat Lampiran Contoh Ciptaan
  • Contoh Cover, Program, dan Manual Penggunaan Program
  • Pembayaran
  • Daftar Biaya
  • Referensi

Was this helpful?

Pengenalan Hak Cipta

PreviousBootstrapNextPengenalan Javascript

Last updated 1 year ago

Was this helpful?

Definisi Umum Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Definisi Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Ciptaan yang Dapat Dilindungi

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

  7. Arsitektur;

  8. Peta;

  9. Seni Batik;

  10. Fotografi;

  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masa Perlindungan Ciptaan

  1. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

  2. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

  3. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

  4. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

  5. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Hak Cipta bagi Mahasiswa

  1. Mendukung salah satu misi dari Fakultas Ilmu Komputer dan Rekayasa Universitas MDP yaitu Unggul dalam PATEN dan HAKI dengan menghasilkan produk Inovasi berbasis PATEN dan HAKI yang merupakan keluaran dari hasil penelitian, pengabdian masyarakat serta kolaborasi dan kerjasama dengan pihak terkait.

  2. Mendapatkan poin Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebesar 25 pada kegiatan A4 Publikasi dan Proses Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat pada cakupan kegiatan mendaftarkan Paten / mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)/menulis buku.

  3. Mendukung akreditasi program studi pada Kriteria 9 Luaran dan Capaian yaitu Karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI.

Contoh Surat Pencatatan Ciptaan

Di bawah ini salah satu contoh Surat Pencatatan Ciptaan yang didapat oleh mahasiswa luaran dari Kerja Praktik berupa aplikasi berbasis web.

Jika dilihat pada Surat Pencatatan Ciptaan di atas, tercantum nomor dan tanggal permohonan, pencipta, pemegang hak cipta, jenis ciptaan, judul ciptaan, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali (dalam hal ini Program Komputer) dan jangka waktu perlindungan.

Selain berupa Surat Pencatatan Ciptaan, bukti pencatatan ciptaan dapat juga diakses melalui form pencarian pada halaman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ seperti tampilan gambar di bawah ini.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Sebelum melakukan pendaftaran Hak Cipta, diharuskan membuat akun terlebih dahulu melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register. Jika sudah memiliki akun, login melalui https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login

Khusus mahasiswa dan dosen Universitas MDP, pendaftaran Hak Cipta terpusat melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Multi Data Palembang sesuai dengan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) nomor PR-UMDP-LPPM-30.

Gambar di bawah ini menampilkan Halaman Dashboard Sistem Informasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hakcipta (POP-HC) Kekayaan Intelektual. Pilih menu Hak Cipta dan pilih sub menu Permohonan Baru untuk mendaftarkan Hak Cipta.

Selanjutnya tampil pop up Unduh Template Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak. Surat Pengalihan Hak bersifat opsional, dilampirkan jika pemegang hak cipta berbeda dengan pencipta.

Pada formulir Permohonan Hak Cipta, isi Detail Permohonan, Data Pencipta, Data Pemegang Hak Cipta serta Lampiran (Scan KTP Pemohon dan Pencipta, Surat Pernyataan, Contoh Ciptaan, Surat Keterangan UMKM/Surat Tugas dari Kampus, dan Bukti Pengalihan Hak Cipta (jika pemegang hak cipta berbeda dengan pencipta).

Syarat Lampiran Contoh Ciptaan

Berikut syarat lampiran contoh ciptaan

Jenis Ciptaan
File Contoh Ciptaan
Bentuk
Kapasitas Unggah

Buku

e-book

pdf

s.d. 20 MB

Program Komputer

Cover, program, dan manual penggunaan program

pdf

s.d. 20 MB

Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

Suara/e-book

mp4/pdf

s.d. 20 MB

Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

Foto

jpg

s.d. 1 MB

Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

Suara/tulisan

mp4/pdf

s.d. 20 MB

Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

Video/rekaman

mp4

s.d. 20 MB

Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

Foto/gambar

jpg

s.d. 1 MB

Arsitektur

Foto/gambar

jpg/pdf

s.d. 1 MB

Peta

Foto/Gambar/program

jpg/pdf

s.d. 5 MB

Seni batik

Foto/Gambar

jpg

s.d. 1 MB

Fotografi

Foto/Gambar

jpg

s.d. 1 MB

Sinematografi

Video/rekaman

mp4

s.d. 20 MB

Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Dokumen

pdf

s.d. 20 MB

Database

Meta data, kompilasi ciptaan

pdf

s.d. 20 MB

Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan

Video/rekaman

mp4

s.d. 20 MB

Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman

Video/rekaman

mp4

s.d. 20 MB

Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran

Video/rekaman

mp4

s.d. 20 MB

Contoh Cover, Program, dan Manual Penggunaan Program

Berikut contoh halaman cover, manual penggunaan dan kode program. Jumlah halaman disesuaikan dengan fitur dan kode program dari aplikasi.

Setelah melengkapi Formulir Permohonan Hak Cipta dan syarat lampiran, tekan tombol Ajukan Permohonan.

Pembayaran

Setelah berhasil mengajukan permohonan Perndaftaran Hak Cipta, selanjutnya melakukan pembayaran menggunakan Billing Code yang tersedia pada halaman Detail.

Pembayaran bisa melalui teller, mobile banking, atau internet banking. Setelah melakukan pembayaran, hasil approval membutuhkan beberapa menit untuk menyetujui pembayaran secara otomatis. Setelah diterima, sertifikat bisa didownload pada halaman detail ini.

Daftar Biaya

No
PNBP Hak Cipta
Satuan
Tarif (Rp.)

1

Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan

1) Secara Elektronik (online)

Per Permohonan

200.000

2) Secara Non Elektronik (manual)

Per Permohonan

250.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online)

Per Permohonan

400.000

2) Secara Non Elektronik

Per Permohonan

500.000

2

Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer

a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan

1) Secara Elektronik (online)

Per Permohonan

300.000

2) Secara Non Elektronik (manual)

Per Permohonan

350.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online)

Per Permohonan

600.000

2) Secara Non Elektronik (manual)

Per Permohonan

700.000

3

Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan

Per Nomor Daftar

200.000

4

Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan

Per Nomor Daftar

150.000

5

Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan

Per Nomor Daftar

150.000

6

Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta

Per Nomor Daftar

150.000

7

Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

Per Nomor Daftar

200.000

8

Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan

Per Permohonan

150.000

9

Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)

Per Permohonan

150.000

10

Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)

Per Nomor Daftar

150.000

11

Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu

Per Permohonan

10.000.000

12

Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu

Per Permohonan

5.000.000

Referensi

Surat Pencatatan Ciptaan Aplikasi MDP Kerjasama
Pencarian Ciptaan
Halaman Login
Dashboard Sistem Informasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hakcipta (POP-HC) Kekayaan Intelektual
Template Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak
Formulir Permohonan Hak Cipta
Contoh Cover
Contoh Manual Penggunaan
Contoh Kode Program
Detail Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Belajar Kilat Pengenalan Hak Cipta
Kekayaan Intelektual
Logo