Pengenalan Hak Cipta
Last updated
Was this helpful?
Last updated
Was this helpful?
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni Batik;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.
Mendukung salah satu misi dari Fakultas Ilmu Komputer dan Rekayasa Universitas MDP yaitu Unggul dalam PATEN dan HAKI dengan menghasilkan produk Inovasi berbasis PATEN dan HAKI yang merupakan keluaran dari hasil penelitian, pengabdian masyarakat serta kolaborasi dan kerjasama dengan pihak terkait.
Mendapatkan poin Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebesar 25 pada kegiatan A4 Publikasi dan Proses Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat pada cakupan kegiatan mendaftarkan Paten / mendapatkan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)/menulis buku.
Mendukung akreditasi program studi pada Kriteria 9 Luaran dan Capaian yaitu Karya DTPR/mahasiswa yang mendapat HKI.
Di bawah ini salah satu contoh Surat Pencatatan Ciptaan yang didapat oleh mahasiswa luaran dari Kerja Praktik berupa aplikasi berbasis web.
Jika dilihat pada Surat Pencatatan Ciptaan di atas, tercantum nomor dan tanggal permohonan, pencipta, pemegang hak cipta, jenis ciptaan, judul ciptaan, tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali (dalam hal ini Program Komputer) dan jangka waktu perlindungan.
Gambar di bawah ini menampilkan Halaman Dashboard Sistem Informasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hakcipta (POP-HC) Kekayaan Intelektual. Pilih menu Hak Cipta dan pilih sub menu Permohonan Baru untuk mendaftarkan Hak Cipta.
Pada formulir Permohonan Hak Cipta, isi Detail Permohonan, Data Pencipta, Data Pemegang Hak Cipta serta Lampiran (Scan KTP Pemohon dan Pencipta, Surat Pernyataan, Contoh Ciptaan, Surat Keterangan UMKM/Surat Tugas dari Kampus, dan Bukti Pengalihan Hak Cipta (jika pemegang hak cipta berbeda dengan pencipta).
Berikut syarat lampiran contoh ciptaan
Buku
e-book
s.d. 20 MB
Program Komputer
Cover, program, dan manual penggunaan program
s.d. 20 MB
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Suara/e-book
mp4/pdf
s.d. 20 MB
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Foto
jpg
s.d. 1 MB
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Suara/tulisan
mp4/pdf
s.d. 20 MB
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Video/rekaman
mp4
s.d. 20 MB
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Foto/gambar
jpg
s.d. 1 MB
Arsitektur
Foto/gambar
jpg/pdf
s.d. 1 MB
Peta
Foto/Gambar/program
jpg/pdf
s.d. 5 MB
Seni batik
Foto/Gambar
jpg
s.d. 1 MB
Fotografi
Foto/Gambar
jpg
s.d. 1 MB
Sinematografi
Video/rekaman
mp4
s.d. 20 MB
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Dokumen
s.d. 20 MB
Database
Meta data, kompilasi ciptaan
s.d. 20 MB
Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan
Video/rekaman
mp4
s.d. 20 MB
Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman
Video/rekaman
mp4
s.d. 20 MB
Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran
Video/rekaman
mp4
s.d. 20 MB
Berikut contoh halaman cover, manual penggunaan dan kode program. Jumlah halaman disesuaikan dengan fitur dan kode program dari aplikasi.
Setelah melengkapi Formulir Permohonan Hak Cipta dan syarat lampiran, tekan tombol Ajukan Permohonan.
Setelah berhasil mengajukan permohonan Perndaftaran Hak Cipta, selanjutnya melakukan pembayaran menggunakan Billing Code yang tersedia pada halaman Detail.
Pembayaran bisa melalui teller, mobile banking, atau internet banking. Setelah melakukan pembayaran, hasil approval membutuhkan beberapa menit untuk menyetujui pembayaran secara otomatis. Setelah diterima, sertifikat bisa didownload pada halaman detail ini.
1
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
1) Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
200.000
2) Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
250.000
b. Umum
1) Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
400.000
2) Secara Non Elektronik
Per Permohonan
500.000
2
Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro, Usaha kecil, Lembaga Pendidikan, & Litbang Pemerintahan
1) Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
300.000
2) Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
350.000
b. Umum
1) Secara Elektronik (online)
Per Permohonan
600.000
2) Secara Non Elektronik (manual)
Per Permohonan
700.000
3
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar
200.000
4
Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar
150.000
5
Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar
150.000
6
Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta
Per Nomor Daftar
150.000
7
Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
Per Nomor Daftar
200.000
8
Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan
Per Permohonan
150.000
9
Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)
Per Permohonan
150.000
10
Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)
Per Nomor Daftar
150.000
11
Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak Terkait Bidang Musik & Lagu
Per Permohonan
10.000.000
12
Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu
Per Permohonan
5.000.000
Selain berupa Surat Pencatatan Ciptaan, bukti pencatatan ciptaan dapat juga diakses melalui form pencarian pada halaman seperti tampilan gambar di bawah ini.
Sebelum melakukan pendaftaran Hak Cipta, diharuskan membuat akun terlebih dahulu melalui . Jika sudah memiliki akun, login melalui
Selanjutnya tampil pop up Unduh Template dan . Surat Pengalihan Hak bersifat opsional, dilampirkan jika pemegang hak cipta berbeda dengan pencipta.